KOTA BATU - Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta diwakili Irwasda Polda Jatim Kombes Pol. Mohamad Aris membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Tupoksi Fungsi Bidang Hukum Dalam Memberikan Pelayanan, Pemberian Bantuan Hukum Bagi Institusi, Anggota Polri dan Keluarganya di Kusuma Agrowisata, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (7/2/2022). "Dalam rangka menjawab tantangan tugas yang dihadapi saat ini, Polri harus dapat melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan ekspektasi pemerintah dan masyarakat, untuk itu dalam melaksanakan tugasnya Polri berorientasi pada kebijakan strategis pimpinan Polri sebagaimana diamanatkan dalam program Kapolri bahwa anggota Polri harus PREdiktif, responSIbilitas, transparanSI, dan Berkeadilan (PRESISI), " ujar Irwasda Polda Jatim Kombes Pol. Mohamad Aris.
Pada kesempatan itu Aris mengatakan bahwa, bidang hukum sebagai pengemban fungsi pembinaan hukum harus mampu mengoptimalisasi tugas pokoknya. "Bidang hukum harus mampu mengoptimalisasi tugas pokok bidangnya dengan Menyusun perencanaan, mengevaluasi hambatan, problem yang di hadapi oleh anggota Polri sehingga dapat berhasil dan berdaya guna dalam mengemban tugas di lapangan, " ujar Aris.
Pihaknya berharap supaya pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya hanya bersifat formalitas saja, akan tetapi menjadi sebuah momentum yang dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif serta rumusan penting yang dapat dipahami. "Serta dimengerti dan untuk dilaksanakan oleh anggota Polri sebagai pelaksana di lapangan, " tambahnya.
Sesuai peraturan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Resor dan Sektor, Sie Hukum satuan wilayah jajaran adalah sub sistem bidang hukum, sehingga dituntut untuk mampu mempertanggung jawabkan yang tertuang pada peraturan, mengidentifikasi permasalahan dan berperan aktif mendukung kebijakan pimpinan Polri sebagai fungsi pembinaan.
Dia juga berharap tidak ada pelanggaran tentang penegakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang, seperti penyalah gunaan wewenang, merekayasa perkara, tehnik pengungkapan narkoba yang tidak benar dan lain sebagainya. "Oleh karena itu anggota Sie-Kum Polres jajaran Polda Jatim perlu meningkatkan penyuluhan hukum kepada anggota Polri dan PNS Polri di Polres masing-masing, " paparnya.
Dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Intitusi, anggota Polri dan keluarganya masih belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh bidang hukum. "Oleh sebab itu, kami laksanakan kegiatan rakernis kepada bidang hukum Polres jajaran Polda Jatim dengan tujuan agar para peserta memahami Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) bidang hukum dalam pemberian pelayanan dan bantuan hukum bagi Institusi, anggota Polri dan keluarganya, " tutup Aris.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Aris menyampaikan pesan kepada para peserta rakernis untuk menindak lanjuti pelaksanaan rakernis dengan mengimplementasi, tugas pokok sebagai fungsi bidang hukum. (Muh Nurcholis)